WahanaNews-Malut | Menteri BUMN Erick Thohir mengaku telah menutup 70 perusahaan pelat merah. Menurutnya, BUMN-BUMN tersebut sudah lama tidak beroperasi.
"Kami sudah tutup 70 BUMN," kata Erick dalam Orasi Ilmiah di Universitas Brawijaya, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
Menurut Erick, 70 BUMN yang ditutup tidak beroperasi sejak 2008 silam, sehingga sudah tidak bisa berkompetisi dengan perusahaan lainnya.
"Kalau sudah ada BUMN tidak beroperasi dari 2008 harus ditutup, karena itu realitas tidak terjadi pemborosan kalau BUMN bisa berkompetisi," ujarnya.
Ke depan, ia mengungkapkan akan menutup BUMN yang tidak beroperasi. Walaupun begitu, ia memastikan tidak akan ada pengurangan jumlah tenaga kerja akibat keputusan ini.
Baca Juga:
Peduli Warga Penderita Tumor, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-Perjuangan Turun Gunung
Lebih lanjut ia menuturkan efisiensi akan terus ditekankan ke masing-masing perusahaan pelat merah. Salah satunya, industri perbankan yang menutup kantor cabang, tetapi tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
September lalu, Erick berencana untuk menutup 7 BUMN yang sudah tidak beroperasi. Perusahaan tersebut berasal dari beragam industri mulai dari penerbangan hingga konstruksi.
"Sekarang yang perlu ditutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. Zalim kalau jadi pemimpin tidak memberikan kepastian," terang Erick kepada media, Kamis (23/9).
BUMN yang dibubarkan tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT PANN (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kembali menginstruksikan Erick untuk menutup kembali perusahaan yang sakit. Dia menilai BUMN harus mampu merespons kemajuan zaman dalam perkembangan bisnisnya.
"Kalau pak menteri (BUMN) 'Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN', kalau saya langsung, tutup saja," ujar Jokowi dikutip Kamis (14/10). [afs]